EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Jumat, 23 Oktober 2009

Blacklist Agen/PJTKI dan Majikan Pelanggar Hukum

Perlindungan Bagi BMI di Hongkong

Hongkong, CyberNews. 499 Buruh Migran Indonesia (BMI)-menurut laporan kepolisian Hong Kong- yang tergabung dalam “Aliansi Blacklist Agen/PJKTI pelanggar hukum” melakukan aksi massa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia-Hong Kong, Distrik Causeway Bay, pada HUT Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) ke 10, Minggu (18/10).

Aksi massa tersebut menuntut pemerintah Hong Kong dan Indonesia untuk memasukan agen penempatan BMI dan majikan yang melanggar hukum ke dalam daftar hitam, dan mengumumkannya ke publik, sebagaimana di atur dalam Hong Kong Employment Ordinance dan UU No 39/ 2004 tentang PPTKILN.

“Tuntutan kami realistis dan sesuai dengan hukum yang dibuat oleh pemerintah, jadi seharusnya mudah bagi pemerintah untuk memenuhi tuntutan kami. BMI dan masyarakat mempunyai hak atas informasi ini.” tegas Sringatin,
Ketua IWMU dan Kordinator aliansi tersebut.

Mulai tahun 2007, Ferry Adamhar, Konsulat Jenderal RI untuk Hong Kong mengeluarkan Surat Edaran No: 2303/IA/XII/2007 tentang pelarangan penahan dokumen pribadi BMI.

Dalam surat itu diatur bahwa dokumen perjalanan (paspor) dan kontrak kerja tidak dapat ditahan oleh agen penempatan maupun majikan, BMI sendirilah yang harus memegang dokumen tersebut. Penahanan dokumen dilakukan terkait dengan biaya penempatan yang harus dilunasi oleh BMI.

”Bagaimanapun juga paspor dan kontrak kerja adalah hak BMI, tugas konsulat adalah memastikan praktik buruk agen dan majikan yang menahan kedua dokumen ini tidak terjadi, penahan dokumen BMI ini berdasarkan pengalaman BMI Hong Kong dan keterangan korban adalah untuk memastikan pembayaran biaya penempatan yang berlebihan, ini pemerasan, ini kriminal,” tegas Sring.

”SE 2303 ini merupakan macan kertas saja, sampai hari ini tak pernah ada langkah serius terlihat dari KJRI untuk menghentikan praktek buruk para agen dan majikan ini. Kalaupun melakukan seperti yang sering dikatakan oleh KJRI, BMI tidak pernah tahu, agen yang mana? Majikan yang mana? Menurut UU 39/2004 kan harus diumumkan mitra usaha dan pengguna bermasalah secara periodik, setiap 3 bulan sekali. BMI dan masyarakat Hong Kong punya hak atas informasi itu” lanjutnya.

Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan berdirinya Indonesian Migrant Workers Union ke 10. Dalam peringatan tersebut IMWU tidak melakukannya sendiri, 30 organisasi BMI yang tergabung dalam dalam

“Aliansi Blacklist Agen/PJKTI pelanggar hukum” juga turut serta dalam kegitan peringatan tersebut dengan memberikan pidato politik di hadapan ribuan BMI yang menghadiri peringatan ke 10 serikat pekerja rumah tangga-Indonesia ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Ayo Rame Rame Koment, Komentar kamu semangat bagi kami....

BMI Fans Club © 2009 Template by:
ACATRAZZ