EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

Senin, 26 Oktober 2009

Ketegasan KJRI Atas Agensy

Konsuler II Bambang Susanto memastikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong telah menjatuhkan sanksi terhadap agen penahan paspor Buruh Migran Indonesia (BMI), namun Bambang menolak untuk menyebutkan sanksi yang di jatuhkan dan berapa lama sanksi akan di berlakukan.
Bambang tidak bisa memberitahukan ke publik tetapi institute terkait sudah tahu seperti APPIH, semua di lakukan terkait tindakan yang di ambil KJRI menyikapi langkah 54 BMI yang secara berbondong-bondong memaksa mengambil paspor mereka yang di tahan agen pada hari minggu (20/9). Masih menurut Bambang sanksi sendiri sifatnya di jatuhkan hanya untuk shock therapy dan bukan untuk di besar-besarkan. Tujuannya agar agen tidak mengulanginya lagi kedepannya dan akan lebih baik lagi menangani BMI yang di salurkannya. Karena KJRI juga tidak bisa begitu saja menjatuhkan sanksi serta ada banyak yang harus di pertimbangkan dan juga harus berdasarkan hirarki serta ada tahapannya.
Kasus penahan paspor ini muncul kepublik sebulan yang lalu setelah 54 BMI berbondong-bongdong bersama mendatangi sebuah agen yang menyalurkannya serta mengambil paspor yang di tahan oleh agen walaupun sempat terjadi ketegangan antara BMI dan pihak agen yang menyalurkannya tapi agen akhirnya memberikan paspor kepada 54 BMI tersebut.
Setelah pengambilan paspor tidak selang waktu seminggu 4 dari 54 BMI itu di interminite oleh pihak majikan. Terkait dari interminite yang terjadi ini maka mereka melaporkan ke KJRI dan KJRI memberikan sanksi kepada agen tersebut yang di jatuhi hukuman skorsing sejak 16 Oktober lalu. Namun sanksi itu tidak di umumkannya. Dan karena ini tidak di umumkan makanya mereka tidak tahu jelas apa sanksi yang di jatuhkan kepada pihak agen tersebut oleh KJRI dan keputusan ini membuat mereka (BMI) kecewa.

0 komentar:

Posting Komentar

Ayo Rame Rame Koment, Komentar kamu semangat bagi kami....

BMI Fans Club © 2009 Template by:
ACATRAZZ